Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (ATJAU) maskapai penerbangan Indonesia
Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (ATJAU) adalah asuransi yang diwajibkan oleh Pemerintah Indonesia kepada semua maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia.
Asuransi ini bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang, pengirim barang, dan pihak ketiga atas kerugian yang terjadi akibat kecelakaan pesawat udara.
ATJAU diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Udara (ATJAU) adalah asuransi yang diwajibkan oleh undang-undang bagi maskapai penerbangan untuk melindungi penumpang dan pengirim barang dalam hal terjadi kecelakaan atau kehilangan.
ATJAU memberikan jaminan ganti rugi atas:
1. Kecelakaan pesawat udara yang mengakibatkan kematian atau cedera penumpang
2. Kehilangan atau kerusakan bagasi
3. Keterlambatan penerbangan
4. Penanggung Jawaban kepada pihak ketiga
Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga yang ingin mengajukan klaim ATJAU dapat lan
1 view
966
385
3 months ago 00:04:41 1
Asuransi Tanggung Jawab Publik melindungi bisnis dari tuntutan hukum ang timbul dari pihak ketiga
3 months ago 00:04:17 1
Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (ATJAU) maskapai penerbangan Indonesia
3 months ago 00:04:34 1
asuransi tanggung jawab media melindungi kerugian finansial akibat tuntutan hukum