Pajak Penghasilan PPh atas Hadiah Undian

Hadiah atau undian bisa terjadi kapan saja dimana saja, diluar perhitungan seseorang. Atas setiap penghasilan seperti inipun, pajak dan peraturannya tak tinggal diam, penghasilan seperti ini juga tetap dikenakan Pajak Penghasilan. Adapun pemberi hadiah, juga, pada klenyataannya akan mendapatkan perlakuan-perlakuan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku
Back to Top